Halo. Saya Yukiko Horiuchi, ahli administrasi hukum dari Kantor Ahli Administrasi Hukum Horiuchi.
Bagi mereka yang tinggal di Jepang, ada kalanya harus meninggalkan Jepang untuk pulang sementara ke negara asal, melakukan perjalanan dinas, melahirkan, atau merawat anggota keluarga. Pada saat seperti itu, tidak sedikit orang yang merasa ragu dan bertanya-tanya, “Apakah aman jika langsung keluar negeri?” atau “Apakah status tinggal saya tetap berlaku meskipun meninggalkan Jepang selama lebih dari satu tahun?”. Pertanyaan serupa juga sering kami terima dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas karyawan asing yang akan melakukan perjalanan dinas jangka panjang.
Kali ini, mengenai cara kembali ke Jepang dengan status tinggal yang samaIzin Masuk Kembali dan Izin Masuk Kembali yang Dianggap SahMari kita lihat bersama-sama perbedaannya, cara pengajuannya, serta hal-hal yang perlu diperiksa sebelum berangkat ke luar negeri.

Tiga poin utama dari artikel ini.
- Setelah keberangkatanDalam waktu satu tahunJika ingin kembali, dalam banyak kasusIzin Masuk Kembali yang Dianggap SahItu saja sudah cukup (tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu dan tanpa biaya).
- Jika Anda berencana meninggalkan Jepang selama lebih dari satu tahun, sebelum keberangkatan, silakan mengunjungi Kantor Imigrasi Daerah diIzin Masuk Kembaliharus mengikuti.
- Jika Anda meninggalkan negara ini tanpa mengurus prosedur yang diperlukan, atau tidak kembali sebelum batas waktu yang ditentukan, makaStatus tinggalnya sendiri akan dicabut. Pemegang izin tinggal permanen pun tidak terkecuali.
1. Mengapa izin masuk kembali diperlukan?
Status tinggal adalah izin yang diberikan dengan syarat bahwa pemegangnya tinggal di Jepang. Jika Anda meninggalkan Jepang tanpa mengurus prosedur masuk kembali, meskipun masa tinggal Anda masih tersisa,Status tinggal Anda akan berakhir begitu Anda meninggalkan negara ini. Untuk dapat kembali ke Jepang, Anda harus mengurus izin tinggal dari awal lagi.
2. Apa yang dimaksud dengan Izin Masuk Kembali yang Dianggap Sah?
Izin Masuk Kembali yang Dianggap Sah berlaku bagi mereka yang memiliki paspor dan kartu tinggal yang masih berlakuDalam waktu satu tahun sejak tanggal keberangkatanIni adalah sistem yang, pada prinsipnya, tidak mewajibkan perolehan izin masuk kembali saat masuk kembali ke negara tersebut.
Cara Keluar Negeri dengan Izin Masuk Kembali yang Dianggap Sah
- BerlakuPaspor dan Kartu TinggalSaya pasti akan membawanya.
- Di bandaraCatatan Keberangkatan untuk Masuk Kembali (Kartu ED Masuk Kembali)Centang kolom “Saya ingin keluar negeri berdasarkan izin masuk kembali yang dianggap sah”.
- Saat pemeriksaan keberangkatan, tunjukkan kartu tersebut kepada petugas imigrasi dan sampaikan hal tersebut.
- Tidak diperlukan pengajuan terlebih dahulu maupun biaya administrasi.
Peringatan
- Masa berlakunya adalahSatu tahun sejak hari keberangkatan. Namun, jika batas waktu tinggal berakhir lebih awal dari itu, makaSampai batas waktu tinggalYa.
- Perpanjangan tidak dapat dilakukan di luar negeri.Jika sudah lebih dari satu tahun, status tinggal akan dicabut.
- Orang yang masa tinggalnya “3 bulan” atau kurang, orang yang berada di Jepang untuk kunjungan jangka pendek, serta orang yang sedang menjalani proses pencabutan status tinggal, tidak termasuk dalam kategori ini.
- Masa berlaku status Penduduk Tetap Khusus adalah 2 tahun.
3. Kapan izin masuk kembali diperlukan?
- Karena dinas, melahirkan, merawat orang tua, belajar di luar negeri, dan sebagainyaLebih dari satu tahunKetika ada kemungkinan harus meninggalkan Jepang
- Ketika tanggal kepulangan belum pasti
- Orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori izin masuk kembali secara otomatis
| (data) item | Izin Masuk Kembali yang Dianggap Sah | Izin Masuk Kembali |
|---|---|---|
| Masa berlaku | 1 tahun sejak tanggal keberangkatan (atau hingga tanggal berakhirnya masa tinggal, jika tanggal tersebut lebih awal) | Maksimal 5 tahun dalam batas masa tinggal (6 tahun bagi pemegang status penduduk tetap khusus) |
| Permohonan sebelumnya | Tidak diperlukan (sampaikan keinginan Anda di bandara) | Ajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Daerah sebelum keberangkatan |
| Biaya layanan | gratis | Layanan loket: 4.000 yen untuk sekali kunjungan / 7.000 yen untuk beberapa kali kunjungan |
| Perpanjangan di luar negeri | tidak diperbolehkan | Jika terdapat keadaan yang tidak dapat dihindari, dalam beberapa kasus Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan di perwakilan diplomatik di luar negeri |
4. Bagaimana cara mengajukan permohonan izin masuk kembali?
Kepada Kantor Imigrasi dan Pengelolaan Izin Tinggal Daerah yang berwenang atas wilayah tempat tinggal tersebutSebelum berangkat ke luar negeriSaya mengajukan permohonan. Waktu pemrosesan standar adalahHari ituYa.
dokumen yang diperlukan
- Formulir Permohonan Izin Masuk Kembali
- Kartu Tinggal (ditunjukkan)
- Paspor (ditunjukkan)
- Biaya administrasi: 4.000 yen untuk sekali pembayaran / 7.000 yen untuk beberapa kali pembayaran (dibayarkan dengan perangko pendapatan)
Saat mengajukan permohonan perubahan atau perpanjangan status tinggal secara daring, Anda juga dapat mengajukan permohonan izin masuk kembali secara daring. Biaya untuk hal ini adalah 3.500 yen untuk izin masuk sekali dan 6.500 yen untuk izin masuk berkali-kali. Untuk permohonan daring yang diajukan mulai 1 Oktober 2026, akan dikenakan biaya pemrosesan terpisah sebesar 220 yen.
5. Hal-hal yang perlu diperiksa sebelum berangkat ke luar negeri
- Pemeriksaan Masa Tinggal: Jika masa tinggal Anda berakhir saat Anda berada di luar negeri, izin masuk kembali juga akan kehilangan keberlakuannya. Jika masa tinggal Anda hampir habis,Perpanjangan sebelum keberangkatanMari kita selesaikan.
- Termasuk pemegang izin tinggal permanen: Ketentuan mengenai keberangkatan tanpa prosedur dan melebihi batas waktu tinggal juga berlaku bagi pemegang izin tinggal permanen. Jika Anda berencana pergi selama lebih dari satu tahun, pastikan untuk mengurus izin masuk kembali.
- Dampak perjalanan ke luar negeri dalam jangka panjang: Jika Anda meninggalkan Jepang dalam waktu lama, hal ini dapat menjadi masalah saat mengajukan permohonan izin tinggal permanen atau naturalisasi di masa mendatang, yaitu apakah Anda “telah tinggal di Jepang secara terus-menerus” atau tidak.
- Pastikan untuk selalu membawa Kartu Tinggal: Izin Masuk Kembali yang Dianggap Sah tidak dapat digunakan tanpa Kartu Tinggal.
6. Bagaimana jika terjadi masalah saat berada di luar negeri?
Jika Anda kehilangan paspor atau Kartu Tinggal saat berada di luar negeri dengan Izin Masuk Kembali (termasuk Izin Masuk Kembali yang Dianggap Sah), atau jika paspor lama Anda ditarik kembali sehubungan dengan penerbitan paspor baru, Anda dapat memperoleh “Surat Keterangan Masa Berlaku Izin Masuk Kembali” melalui kerabat yang tinggal bersama Anda di Jepang atau pihak yang diberi kuasa. Jika kepulangan Anda tampaknya akan tertunda dari jadwal yang direncanakan, yang terpenting adalah memastikan langkah-langkah yang harus diambil sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Artikel yang mungkin juga menarik untuk dibaca
- Tentang Sistem Pencabutan Izin Tinggal Permanen (Berlaku mulai 1 April 2027)
- Permohonan perpanjangan masa tinggal (permohonan perpanjangan visa)
ringkasan
“Jika kurang dari 1 tahun, dianggap sebagai masuk kembali”; “Jika diperkirakan akan melebihi 1 tahun, ajukan izin masuk kembali sebelum keberangkatan”; “Jika masa tinggal hampir habis, perbarui izin tinggal terlebih dahulu”. Dengan mengingat ketiga hal ini saja, Anda dapat mencegah banyak masalah. Terutama bagi pemegang izin tinggal permanen, satu kesalahan saja dapat mengakibatkan hilangnya status tinggal permanen, jadi pastikan untuk memeriksanya sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri dalam jangka waktu lama.
Semoga informasi ini dapat sedikit membantu Anda saat harus meninggalkan Jepang untuk sementara waktu. Jika ada hal yang kurang jelas, silakan hubungi kami.
TENTANG KAMI
Kantor Horiuchi Gyoseishoshi

Ahli Administrasi Hukum, Yukiko Horiuchi
- Milik Asosiasi Ahli Menulis Administrasi Tokyo Cabang Shinjuku
- Agen Aplikasi Kantor Imigrasi dan Kantor Kependudukan Tokyo Gyoseishoshi
- Anggota Organisasi Pendukung Ketenagakerjaan Asing (FESO)
akses
- Jalan kaki 1 menit dari Stasiun Higashi Shinjuku di Tokyo Metro Fukutoshin Line.
- Jalan kaki 1 menit dari Stasiun Higashi-Shinjuku di Jalur Toei Oedo.
- Jalan kaki 12 menit dari Stasiun Seibu Shinjuku di Jalur Seibu Shinjuku.
- Jalan kaki 8 menit dari Stasiun Shin-Okubo di Jalur JR Yamanote.
- 15 menit berjalan kaki dari Stasiun Shinjuku di Jalur JR Yamanote.
- Jalan kaki 12 menit dari Stasiun Okubo di Jalur JR Chuo/Sobu.
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai status tinggal (visa), izin tinggal permanen, naturalisasi, pendirian perusahaan, dan sebagainya, silakan hubungi kami tanpa ragu.
